PERMENTDIGBUD SILABUS REVISI 2016
SILABUS MATA
PELAJARAN
SEKOLAH
MENENGAH ATAS /MADRASAH ALIYAH/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH
KEJURUAN
(SMA/MA/SMK/MAK)
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
(PPKn)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JAKARTA, 2016
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI
|
i
|
I.
PENDAHULUAN
|
|
A.
Rasional
|
1
|
B.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
|
2
|
C.
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/SMK/MA/MAK)
|
4
|
D. Kerangka Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/SMK/MA/MAK)
|
4
|
E.
Pembelajaran dan Penilaian
|
8
|
F.
Kontekstualisasi Pembelajaran Sesuai dengan Kondisi Lingkungan dan
Peserta Didik
|
10
|
II. KOMPETENSI DASAR, MATERI PEMBELAJARAN DAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
A. Kelas X
B. Kelas XI
C. Kelas XII
|
12
17
21
|
I.
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan
misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang
dianutnya; dan memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; memahami
dan menerapkan pengetahuan faktual dan konseptual tentang kewarganegaraan; dan
menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual kewarganegaraan dengan terampil.
Untuk
itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus
kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai
dasar negara, ideologi nasioanl, dan pandangan hidup; (2) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi
landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3)
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran
atas keberagaman kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis
dalam pergaulan antarbangsa.
Kegiatan pembelajaran untuk mencapai
penguasaan kompetensi pendidikan kewarganegaraan (sikap kewarganegaraan,
pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegraan) sebagaimana
termaktub dalam silabus menitik beratkan pada pembentukan karakter warga negara
Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta demokratis dan
bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan sikap kewarganegaraan,
pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan secara utuh
menjadi karakter diorganisasikan melalui pengembangan dampak instruksional,
dampak pengiring, dan budaya kewarganegaraan dalam lingkungan belajar yang menarik,
menyenangkan, dan membelajarkan sepanjang hayat. Untuk itu perlu dikembangkan
berbagai model pembelajaran dan lingkungan belajar di kelas, di luar kelas, dan/atau
dalam masyarakat serta jaringan
(virtual).
Pembelajaran PPKn dirancang
sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan abad 21 melalui mata pelajaran
PPKn serta memperkuat upaya perubahan cara pandang (mindset) para guru PPKn untuk menjadi lebih kreatif dan
inovatif dalam mengelola dan
mengembangkan pembelajaran PPKn.
Kompetensi, materi, dan
pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dikembangkan melalui
pertimbangan kepentingan hidup bersama secara damai dan harmonis (to live together in peace and harmony).
Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas pada kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Penumbuhan dan pengembangan sikap
dilakukan sepanjang proses pembelajaran, pembiasaan, keteladanan, dan
pembudayaan untuk mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Sekolah
sebagai taman yang menyenangkan untuk tumbuh berkembangnya pengetahuan,
keterampilan, dan sikap siswa yang menempatkan pengetahuan sebagai perilaku (behavior), tidak hanya berupa hafalan
atau verbal.
Silabus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di SMA/SMK/MA/MAK ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang
sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan
format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak
halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap
mempertimbangkan tata urutan (sequence)
materi dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip
keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan/dikelola oleh guru (teachable);
mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable);
terukur pencapainnya (measurable assessable),
dan bermakna untuk dipelajari (worth to
learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta
didik.
Silabus ini bersifat fleksibel,
kontekstual, dan memberikan kesempatan kepada
guru untuk mengembangkan dan melaksanakan pembelajaran, serta mengakomodasi
keungulan-keunggulan lokal. Atas dasar
prinsip tersebut, komponen silabus mencakup Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, dan
kegiatan pembelajaran. Uraian pembelajaran yang
terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis
aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga
guru dapat mengembangkan berbagai model yang sesuai dengan karakteristik
masing-masing mata pelajaran. Dalam melaksanakan silabus ini guru
diharapkan kreatif dalam pengembangan materi, pengelolaan proses pembelajaran,
penggunaan metode dan model pembelajaran, yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi masyarakat serta tingkat perkembangan kemampuan peserta didik.
B.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan
Dasar dan Menengah
Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK diharapkan dapat berfungsi sebagai menjadi
wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan sikap kewarganegaraan,
pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan
sehari–hari. Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK menekankan pada pemberian pengalaman langsung
untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik mampu memahami, meneledani,
dan menerapkan dalam kehidupan sehari – hari berdasarkan pengetahuan yang
dipelajari.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Pancasila
adalah:
·
Menghayati
dan bersikap penuh tanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari; Menganalisis dan menerapkan keputusan bersama berdasarkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mensyukuri dan mendukung perwujudan Pancasila
sebagai
dasar Negara; Menganalisis
dan
mendemonstrasikan langkah-langkah
untuk mewujudkan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
·
Menghayati dan menghargai nilai-nilai
yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sesuai
dengan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara; Menganalisis dan menyaji nilai-nilai Pancasila terkait
dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lingkup Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 adalah:
·
Menghargai
dan melaksanakan kewajiban,
hak, dan tanggung jawab sebagai warga Negara; Merasionalkan dan menyajikan pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara terhadap
kehidupan sehari-hari.
·
Menghayati dan mempertahankan
isi alinea dan
pokok pikiran yang
terkandung dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dengan jujur;
mensintesiskan dan menerapkan isi alinea dan
pokok pikiran yang
terkandung dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945; Menghargai dan mendukung ketentuan tentang bentuk dan
kedaulatan
Negara sesuai
Undang-undang Dasar
Negara Republik
Indonesia tahun 1945 secara
adil; Memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan kedaulatan Negara
sesuai
Undang-undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Mensyukuri dan mendukung nilai-nilai yang menunjukkan perilaku orang
beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk
menjam in keadilan dan kedamaian; Memprediksi dan menalar hasil evaluasipraksis (kehidupan
nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Bhinneka
Tunggal Ika adalah:
·
Mensyukuri
dan bersikap toleran dalam keberagaman ekonomi masyarakat sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika; Menggali dan
melaksanakan tanggungjawab terkait keberagaman ekonomi masyarakat.
·
Peka/peduli dan memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam
keberagaman
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di masyarakat serta
cara pemecahannya dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
Menganalisis dan mendukung prinsip
persatuan
dalam keberagaman
suku, agama,
ras,dan antargolongan (SARA),dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis prinsip
harmoni
dalam
keberagaman sosial,
budaya, ekonomi, dan gender dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Peka/peduli dan menghargai pendapat berkaitan masalah-masalah yang muncul dalam bidang
social, budaya, ekonomi dan gender di di masyarakat dalam bingkai
Bhinneka Tunggal
Ika;
Menganalisis dan Mendukung peran mediator penyelesaian masalah
sosial,
budaya, ekonomi,dan
gender dalam
bingkai
Bhinneka Tunggal
Ika.
·
Menghayati dan membedakan nilai-nilai
terkait pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
Mengkontraskan dan menyaji hasil evaluasi pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah:
·
Meyakini dan mendukung dengan rasa tanggungjawab persatuan dan kesatuan sebagai anugerah Tuhan
yang Maha Esa; Menelaah dan mendemonstrasikan dampak
persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Menghargai dan mendukung konsep
bela
Negara dalam konteks
Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Mendukung konsep
bela
Negara dalam
konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengkreasikan dan mendemonstrasikan konsep cinta tanah
air/bela negara dalam
konteks
Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
·
Mengembangkan
dan mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa
yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Mengevaluasi dan mendemonstrasikan dinamika
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya
menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan
Kompetensi
yang harus dicapai peserta didik setelah mempelajari Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagai berikut:
No
|
Ruang Lingkup
|
Kompetensi yang harus dicapai
|
1
|
Pancasila
|
Menghayati, menghargai,
menganalisis dan menyaji nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
|
2
|
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
|
Mensyukuri, mendukung, memprediksi dan menalar
hasil evaluasi praksis (kehidupan
nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian
|
3
|
Bhinneka
Tunggal Ika
|
Menghayati, membedakan, mengkontraskan dan
menyaji hasil evaluasi pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal
Ika
|
4
|
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
|
Mengembangkan,
mempertahankan, mengevaluasi dan mendemonstrasikan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai
upaya menjaga dan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
D.
Kerangka
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti
tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta
didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai
kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti
menggunakan notasi sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.
Kompetensi
Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.
Kompetensi
Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.
Kompetensi
Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Pengorganisasian
ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan
meluas, mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang SMA/MA/SMK. Prinsip
mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, namun
semakin tinggi tingkat kelas atau jenjang semakin mendalam pembahasan materi.
Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan,
sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan
keluasan materi dapat dilihat dari rumusan kompetensi dasar.
Kerangka Pengembangan Kurikulum PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas X sd XII mengikuti elemen pengorganisasi
Kompetensi Dasar yaitu
Kompetensi Inti. Kompetensi Inti pada kelas Kelas X sd XII yaitu:
KOMPETENSI INTI
SMA/MA/SMK/MAK KELAS X sd XII
Kelas X
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
KI.1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
|
KI.1 Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
|
KI.1 Menghayati
dan mengamalkan ajaranagama yang dianutnya.
|
KI.2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan
pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
KI.2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan
pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
KI.2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan
pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
KI.3 Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
|
KI.3 Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa
ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah.
|
KI.3 Memahami, menerapkan, menganalisis dan
mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat
dan minatnya untuk memecahkan masalah.
|
KI.4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan
metoda sesuai kaidah keilmuan
|
KI.4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak
secara efektif dan kreatif serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
|
KI.4 Mengolah, menalar,
menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta
bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan.
|
Kurikulum
PPKn Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disusun dengan ruang lingkup sebagai
berikut:
·
Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional,
dan pandangan hidup bangsa.
·
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang
menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
·
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk Negara Republik
Indonesia.
· Bhinneka Tunggal Ika, sebagai
wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan mewarnai keberagaman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerangka Konseptual PPKn
Secara epistemologis PPKn dapat digambarkan sebagai
berikut:
Kerangka Konseptual Materi PPKn
Peta Materi PPKn SMA/MA/SMK/MAK
Kelas X
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
1. Nilai-Nilai Pancasila dalam
kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.
2.
Ketentuan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan
dan keamanan
3. Kewenangan
lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Faktor-faktor
pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
6. Indikator
ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi,
politik, social, ekonomi, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
7. Arti
pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
1. Kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila.
2. Sistem
dan dinamika demokrasi Pancasila
sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Sistem
hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
4. Dinamika
peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
5. Kasus-kasus
ancaman terhadap Ideologi, politik, sosial,
ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika
6. Faktor
pedorong dan penghambat persatuan dan
kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
1. Kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara
2. Pelindungan
dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
3. Pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEKterhadap negara dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika
4. Dinamika
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya
menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
E.
Pembelajaran dan Penilaian
1. Pembelajaran
Pendekatan
Pembelajaran Berbasis Proses Keilmuan (Scientific Approach) yang dipersyaratkan dalam kurilukum 2013
memusatkan perhatian pada proses pembangunan
pengetahuan (KI-3, keterampilan (KI–4), sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial
(KI-2) melalui transformasi
pengalaman empirik dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tesebut memiliki
langkah generik sebagai berikut:
a.
Mengamati
(observing),
b.
Menanya
(questioning),
c.
Mengeksplorasi/mencoba
(exploring),
d.
Mengasosiasi/menalar
(assosiating)
e.
Mengkomunikasikan (comunicating)
Pada setiap langkah dapat diterapkan model
pembelajaran yang lebih spesifik, misalnya:
· untuk
mengamati antara lain dapat menggunakan model menyimak dengan penuh
perhatian;
· untuk
menanya antara lain dapat menggunakan model bertanya dialektis/mendalam;
· untuk
mengeksplorasi antara lain dapat menggunakan model kajian dokumen historis;
· untuk
menalar antara lain dapat menggunakan model diskusi peristiwa publik;
· untuk
mengkomunikasikan antara lain dapat menggunakan model presentasi gagasan di
depan publik (public hearing).
Kegiatan belajar dan pembelajaran menekankan pada hal-hal antara lain
sebagai berikut:
· Meningkatkan
rasa keingintahuan (Foster a sense of wonder) terkait hal-hal baik yang
bersifat empirik maupun konseptual;
· Meningkatkan
keterampilan mengamati (Encourage observation) dalam konteks yang lebih
luas, bukan hanya yang bersifat kasat mata tetapi juga yang syarat makna;
· Melakukan
analisis (Push for analysis) untuk mendapatkan keyakinan nilai dan moral
yang berujung pada pemilikan karakter tertentu dan
· Berkomunikasi
(Require communication), baik yang bersifat intrapersonal (berkomunikasi
dalam dirinya) / kontemplasi maupun interpersonal mengenai hal yang terpikirkan
maupun yang bersifat meta kognitif.
·
Pembelajaran
PPKn di SD/MI dilaksanakan menggunakan pendekatan
tematik terpadu. Pembelajaran tematik
terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan
berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu
integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran dan integrasi berbagai konsep
dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti
tercermin pada berbagai tema yang tersedia
1.
Penilaian
a.
Penilaian
Sikap
Kurikulum
2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual (ketaatan beribadah,
berperilaku syukur, berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan
toleransi dalam beribadah) yang terkait dengan pembentukan
peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan sikap sosial (jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri) yang terkait dengan
pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Penilaian sikap PPKn di SMA/SMK/MA/MAK dilakukan oleh guru mata pelajaran PPKn, Teknik penilaian yang digunakan
meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama. Sedangkan teknik
penilaian diri dan penilaian antar-teman (peer
evaluation)
dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik,
sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil
penilaian sikap oleh pendidik. Penilaian yang utama dilakukan oleh guru kelas
melalui observasi selama periode tertentu dan penilaian sikap tidak
dilaksanakan pada setiap kompetensi dasar (KD). Penilaian sikap dilakukan
selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas. Hasil
penilaian sikap berupa deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik.
b.
Penilaian
Pengetahuan
Pengetahuan yang
akan dinilai pada PPKn di SMA/SMK/MA/MAK di berkaitan dengan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga Negara; Pelindungan dan penegakan
hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian; Pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEKterhadap negara dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika;
Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
c.
Penilaian
Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan
melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik
mendemonstrasikan suatu kompetensi
tertentu. Perkembangan pencapaian kompetensi ketrampilan melalui tahapan mengamati,
menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta. Gradasi pencapaian
kompetensi keterampilan mata pelajaran PPKn pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK adalah
mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan mencipta.
Teknik
penilaian kompetensi ketrampilan
menggunakan tes praktik,
projek, dan portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang dilengkapi rubric.
F.
Kontekstualisasi Pembelajaran Sesuai dengan Kondisi Lingkungan dan Peserta
Didik
Kegiatan Pembelajaran pada silabus ini dapat
disesuaikan dan diperkaya dengan konteks daerah atau sekolah, serta konteks
global untuk mencapai kualitas optimal hasil belajar pada peserta didik
terhadap Kompetensi Dasar. Kontekstualisasi pembelajaran tersebut agar peserta
didik tetap berada pada budayanya, mengenal dan mencintai alam dan sosial di
sekitarnya, dengan perspektif global sekaligus menjadi pewaris bangsa sehingga
akan menjadi generasi tangguh dan berbudaya Indonesia.
Dalam konteks pembelajaran PPKn lingkungan (alam, sosial,
budaya, dan sipritual) merupakan kelas global
yang terbuka (open global classroom)
yang berfungsi sebagai sumber belajar. Oleh karena itu guru PPKn harus selalu
berupaya untuk memanfaatkan lingkungan dalam rangka memberikan pengalaman
belajar (learning experience) peserta
didik dengan memberikan tugas belajar (learning
task) yang digali dari lingkungan belajar dengan prinsip semakin meluas (expanding environment approach) misalnya
dengan kegiatan karyawisata/studiwisata, dan proyek belajar
kewarganegaraan.
Saat ini dunia pendidikan sedang beradaa dalam abad
teknologi dan informasi. Peserta didik
yang ada dalam satuan pendidikan mulai dari SD/MI sampai dengan SMA/MA selain
sebagai warga negara juga sudah menjadi warga jaringan (netizen) yang aktif menjadi media teknologi komunikasi seperti
dalam kehidupan sehari-hari. Mereka sudah menjadi bagian dari komunitas
teccnology natives (pengguna asli teknologi) karena sejak lahir sudah berinteraksi
dalam era teknologi. Sementara itu para guru sebagian besar masih termasuk
kategori pendatang baru (migran) ke dunia baru TI (Teknologi
Infomrasi). Oleh karena itu diperkukan pelatihan pemanfaatan TI bagi
guru PPKn agar mampu mengelola pembelajar PPKn dalam konteks dinamikan kehidupan
abad ke 21- abad TI.
Namun demikian tidaklah berarti bahwa sumber belajar yang
sudah ada, yang sering juga disebut konvensional/nonteknologi seperti Buku Teks
dan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak lagi
diperlukan. Justeru dengan bantuan TI, Buku dan LKS
bentuk dan formatnya harus mengakomodasikan TI. dengan mengembangan Buku dan LKS menjadi bagian darai media belajar
kombinasi konvesional dan TI. Perlu ditekankan bahwa LKS jangan/bukan hanya
sekedar kumpulan soal, melainkan harus dikembangkan menjadi media belajar yang
memungkinkan peserta didik melakukan kegiatan belajar menganalisis, menerapka
dan melakukan kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan kemampuan berpikir tingkat tingi (higher order thinking
skills). Dalam konteks itu guru PPKn harus dibekali dengan kemampuan
memanfaatkan TI dalam menggunakan atau mengembangkan LKS dan menulis Buku
pengayaan. Selain itu dengan mulai terbukanya sumber belajar bebas (open education resources) baik nasional
maupun global, guru PPKn harus berupaya memanfaatkan jaringan internet dalam
pembelajaran dengan mengembangkan pembelajaran berbasis jaringan (pembelajaran
daring). Dengan demikian pembelajarn PPKn menjadi proses belajar yang
terpadu/teraduk (blended learning).
II. KOMPETENSI DASAR, MATERI, DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
A.
Kelas X
Alokasi
waktu 2 jam pelajaran/minggu
Kompetensi dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
1.1.Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan negara
sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.1 Mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara
3.1 Menganalisis
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara
4.1. Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
|
Nilai-nilai
Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
a.
Sistem
Pembagian Kekuasaan Negara
b.
Kedudukan dan Fungsi
Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
c.
Nilai-nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan pemerintahan
|
·
Mengamati
gambar /tayangan vidio/film dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari berbagai sumber (buku, media
cetak maupun elektronik)nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan negara
·
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan mendalam/dialektis dengan menggunakan high-order-thinking skills (HOTS)
·
tentang
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara
·
Mengumpulkan
informasi dari berbagai sumber (Buku yang relevan, media masa, memanfaatkan
Teknologi Informasi dan
Komunikasi)dengan penuh
kejujuran dan toleransi tentang Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara
·
Menganalisis
dan mempresentasikan hasil analisis kerja kelompok tentangtentang
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara
|
1.2.Menghayati
nilai-nilai konstitusional ketentuan Undang-undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil
2.2 Mendukung
nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2 Mengkatagorikan
ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan,
pertahanan dan keamanan
4.2 Menyaji
hasil analisis tentang ketentuan Undang-undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga
negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan
keamanan
|
Ketentuan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan
a.
Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
b.
Kedudukan warga
negara dan Penduduk Indonesia
c.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia
d.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
|
·
Mengamati
gambar /tayangan vidio/film dengan penuh rasa syukur dan atau melakukan kajian konstitusionalitas (membaca ketentuan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama
dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
·
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan
dengan menggunakan high-order-thinking
skills (HOTS) tentang
Ketentuan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan
·
Mengumpulkan
informasi dari berbagai sumber tentang Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
·
Menganalisis dan menyimpulkan serta mempresentasikan hasil diskusi
kelompok tentangKetentuan
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan
|
1.3.Menghargai nilai-nilai
terkait fungsi lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.3 Mendukung
perilaku peduli terhadap nilai-nilai terkait fungsilembaga-lembaga negara
menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3 Mensintesiskan kewenangan
lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
4.3 Mendemonstrasikan
hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Kewenangan
lembaga-lembaga Negara.
a.
Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia
b.
Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tata kelola pemerintahan yang baik
c.
Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI
|
·
Mengamati gambar /tayangan vidio/film
dengan penuh rasa syukur dan atau
membaca dari berbagai sumber (buku, artikel, media cetak maupun
elektronik) tentang kewenangan
lembaga-lembaga Negara.
·
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan dengan menggunakan high-order-thinking
skills (HOTS) tentang kewenangan
lembaga-lembaga Negara
·
Mengumpulkan informasi dari
berbagai sumber dengan penuh disiplin dantanggung jawab tentang kewenangan lembaga-lembaga
Negaramenurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Menyimpulkan
dan mempresentasikan hasil
analisis kerja kelompok tentangkewenangan lembaga-lembaga Negaramenurut Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
1.4.Menghayati
nilai-nilai tentang hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.4
Menghargai nilai-nilai
tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan
daerahmenurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.4
Mengkreasikan
hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
4.4
Menyaji
hasil penalaran tentang
hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
a. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.
Kedudukan dan
Peran Pemerintah Pusat
c. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
d. Hubungan Struktural dan Fungsional
Pemerintah Pusat dan Daerah
|
·
Mengamati
gambar /tayangan vidio/film dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber (buku, artikel, media cetak maupun elektronik) tentang hubungan struktural dan fungsional
pemerintahan pusat dan daerah
·
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan secara pro-aktif dan responsifdengan
menggunakan high-order-thinking skills (HOTS) tentang hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
·
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber termasuk media cetak dan elektronik secara pro aktif dan responsif tentanghubungan struktural dan fungsional
pemerintahan pusat dan daerah
·
Menganalisis, menyimpulkan dan mempresentasikan hasil analisis data dan hasil proyek
Kewarganegaraan secara pro
aktif dan responsif tentanghubungan struktural dan fungsional pemerintahan
pusat dan daerah
|
1.5.Mensyukuri
nilai-nilai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
2.5 Mendukung
nilai-nilai yang membentuk
komitmen integrasi nasional
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
3.5 Menganalisis faktor-faktor pembentuk integrasi nasional
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.5 Mendesemontarsikan
faktor-faktor
pembentuk integrasi nasionaldalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
Faktor-faktor pembentuk integrasi nasional.
a.
Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
b.
Konsep Integrasi Nasional
c.
Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional
d.
Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
e.
Peran serta warga negara dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
|
·
Mengamati
gambar tayangan vidio/film dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari berbagai sumber (buku, media
cetak maupun elektronik) tentang Faktor-faktor pembentuk integrasi nasional
·
Mengidentifikasi dan bertanya mendalam/ dialektis secara damai dan toleran dengan
menggunakan high- order-thinking skills
(HOTS) tentang faktor-faktor pembentuk
integrasi nasional
·
Mengumpulkan
informasi dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
menga-nalisis dan menyimpul-kan hasil analisis/diskusi kelompok
tentang faktor-faktor pembentuk
integrasi nasional
·
Mempresentasikan
hasil analisis kerja kelompok melalui debat
pro kontra tentangfaktor-faktor pembentuk integrasi nasional
|
1.6 Mensyukuri nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di
bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
2.6 Meyakini
nilai-nilai ketahanan terkait ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
3.6 Memprediksi
indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.6 Menyaji
hasil analisis tentang ancaman
terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanandalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
Indikator
ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
a. Ancaman terhadap integritas nasional
b. Ancaman di bidang Ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
c.
Peran masyarakat untuk mengatasi
berbagai ancaman dalam rangka membangun
integritas nasional
|
·
Mengamati
gambar /tayangan vidio/film dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber (buku, artikel, media cetak maupun elektronik) tentang
indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
· Mengidentifikasi
dan mengajukan pertanyaan dengan menggunakan high-order-thinking skills (HOTS) tentang indikator ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan
· Mengumpulkan informasi dengan memanfaatkan
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dan menganalisissecara bekerjasama dan bergotong tentang indikator ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
· Mempresentasikan hasil analisis kerja kelompok dan proyek
kewarganegaraan secara bekerjasama dan bergotong
royong tentangindikator
ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
|
1.6.Menghayati
nilai-nilai pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara
adil
2.7 Mengembangkan nilai-nilai tentang pentingnya wawasan
nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.7 Mengkarakteristikkan
arti pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.7 Mewujudkan
keputusan bersama terkait arti pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Arti pentingnya Wawasan Nusantara
a.
Konsep Wawasan Nusantara
b.
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
c.
Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
d.
Peran serta warga negara dalam mendukung implementasi wawasan
nusantara
|
·
Mengamati
gambar /tayangan vidio/film dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari berbagai sumber (buku,
artikel, dan media cetak maupun elektronik tentang arti pentingnya Wawasan Nusantara
·
Mengidintifikasi
dan mengajukan pertanyaan dengan
menggunakanhigh-order-thinking
skills (HOTS) tentang arti pentingnya Wawasan Nusantara
·
Mengumpulkan
informasi, dan menganalisis tentang arti pentingnya Wawasan Nusantara
·
Menyimpulkan dan mengambil
keputusan bersama hasil analisis tentang arti pentingnya Wawasan
Nusantara
|
B.
Kelas XI
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran/minggu
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
1.1 Menghayati nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak dan kewajiban asasi
manusia berdasarkan perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni kehidupan
berbangsa dan bernegara
2.1 Menghargai nilai-nilai praksis dalam kasus-kasus pelanggaran hak
dan kewajiban asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila untuk mewujudkan
harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara
3.1 Menganalisis kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni hak dan
kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila untuk mewujudkan
harmoni hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
Kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia dalam prespektif Pancasila.
a. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
b. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
c. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia
d. Upaya Penegakan
Hak Asasi Manusia
|
·
Mengamati tayangan film/vidio dan atau membaca dari berbagai sumber dengan penuh
rasa syukur tentang Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam
prespektif Pancasila
·
Mengajukan pertanyaan dengan
penuh kejujuran dan kedisiplinan tentang kasus-kasus pelanggaran hak
asasi manusia dalam prespektif
Pancasila
·
Mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk
media cetak dan elektronik dengan penuh kejujuran dan kedisiplinan kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif Pancasila
·
Menganalisis
kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia dalam prespektif Pancasila
·
Mempresentasikan
hasil analisis dengan penuh kedisplinan tentang
Kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia dalam prespektif Pancasila
|
1.2 Menghargai nilai-nilai pengabdian kepada Tuhan Yang
Maha Esa dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.2 Mengembangkan nilai-nilai praksis
demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2 Mengkreasikan sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2 Mendemonstrasikan hasil analisis tentang sistem dan
dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Sistem dan dinamika demokrasi Pancasila.
a. Hakikat demokrasi
b. Dinamika penerapan demokrasi
di Indonesia
c. Membangun kehidupan
yang demokratis di Indonesia
|
• Mengamati tayangan vidio/film/gambar, Membaca dari
berbagai sumber dengan rasa tanggung jawab, mengidentifikasi dan mengajukan
pertanyaan tentang sistem dan dinamikademokrasi Pancasila.
• Mengumpulkan
data dari berbagai sumber secara bertanggung jawab tentang sistem dan
dinamikademokrasi Pancasila
• Menganalisis
dan membandingkan sistem dan dinamikademokrasi Pancasila dalam berbagai kurun
waktu.
• Menyajikan
hasil analisis tentang sistem dan dinamikademokrasi Pancasila
|
1.3 Mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan
di Indonesia secara adil sesuai dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945secara adil
2.3 Menanamkan nilai-nilai instrumental dalam sistem hukum
dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.3
Memproyeksikan
sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai
dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.3
Menyaji
hasil penalaran tentang sistem hukum
dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
Sistem hukum dan peradilan
di Indonesia
a. Sistem hukum di Indonesia
b. Mencermati sistem peradilan di Indonesia
c. Menampil-kan sikap yang sesuai dengan hukum
|
• Mengamati tayangan vidio/film/gambar dengan penuh
rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
• Mengidentifikasi
dan mengajukan pertanyaan dari konsep sampai hipotesis secara pro aktif dan
responsive tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
• Mengumpulkan
data secara pro aktif dan responsive dari berbagai sumber tentang sistem
hukum dan peradilan di Indonesia
• Menganalisis
dan menyimpulkan serta menyaji hasil analisis secara pro-aktif dan responsif tentang
sistem hukum dan peradilan di Indonesia
|
1.4 Menghayati nilai-nilai dengan penuh rasa syukur
atas peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.
2.4 Menata nilai–nilai praksis dalam
dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945
3.4 Menganalisis dinamika peran
Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
4.4 Mengkreasikan dinamika peran Indonesia dalam perdamaian
dunia sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945
|
Peran Indonesia dalam perdamaian dunia
a. Peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia
melalui hubungan internasional
b. Peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia
melalui organisasi
internasional
|
•
Mengamati tayangan vidio/film/gambar
dengan penuh rasa syukur dan atau
membaca dari berbagai sumber tentang peran
Indonesia dalam perdamaian dunia
•
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan secara santun dan toleran dengan
menggunakan high-order-thinking skills (HOTS)
tentang peran Indonesia dalam
perdamaian dunia
•
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang peran Indonesia dalam
perdamaian dunia
• Menganalisisdan menyimpulkan serta menyaji hasil analisis tentangperan Indonesia dalam
perdamaian dunia
|
1.5 Mensyukuri nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan
ancaman terhadap negara dalam bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dan
strategi mengatasinya dalam membangun integrasi nasional berdasarkan asas
Bhinneka Tunggal Ika
2.5 Mempertahankan nilai-nilai praksis yang membentuk kesadaran
akan ancaman terhadap negara dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
dan strategi mengatasinya dalam membangun integrasi nasional berdasarkan asas
Bhinneka Tunggal Ika
3.5 Memprediksi kasus-kasus ancaman terhadap Ipoleksos-budhankamdalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.5 Mendemonstrasikan hasil analisis penyelesaian kasus-kasus
ancaman terhadap Ipoleksos-budhankam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
Kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
a. Ancaman terhadap integrasi nasional
b. Strategi dalam mengatasi berbagai ancaman terhadap
bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam membangun integrasi
nasional
|
•
Mengamati tayangan
vidio/film/gambar dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber kasus-kasus ancaman terhadap
Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
•
Mengidentifikasi
dan mengajukan pertanyaan menggunakan high-order-
thinking skills (HOTS) dengan percaya diri
tentang kasus-kasus ancaman terhadap
Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
•
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber secara bertanggung-jawab tentang kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
•
Menganalisis
dan menyimpulkan kasus-kasus ancaman terhadap
Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
•
Menyajikan
hasil analisis dengan melakukan debat terbuka
secara bertanggung-jawab dan
percaya diri tentang kasus-kasus ancaman terhadap
Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
|
1.6
Menghayati nilai-nilai persatuan dan
kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara adil secara
adil
2.6 Mewujudkan nilai-nilai praksis persatuan dan kesatuan
bangsa dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
3.6 Merasionalkan faktor pendorong dan penghambat
persatuan dan kesatuan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.6 Menyaji hasil analisis
tentang faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Faktor pendorong dan
penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
a. Makna persatuan dan kesatuan bangsa
b. Kehidupan bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan
Bangsa Indonesia
d. Perilaku yang menunjukkan sikap
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
•
Mengamati tayangan
vidio/film/gambar dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber tentang faktor pendorong dan
penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
•
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan tentang faktor
pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
•
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber secara bekerja, menganalisis dan menyimpulkanfaktor
pendorong
dan penghambat persatuan dan kesatuan
bangsa
•
Menyajikan hasil analisis tentangfaktor pendorong dan
penghambat persatuan dan kesatuan bangsa
|
C.
Kelas XII
Alokasi waktu: 2 jam pelajaran/minggu
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
1.1 Menghayati
nilai-nilai keadilan dalam mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga
negara sebagai pengamalan ajaran agama yang dianutnya
2.1 Menghargai
nilai-nilai yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara sesuai
dengan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
3.1
Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait
dengan kasus –kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
|
Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga Negara.
a. Makna
Hak dan Kewajiban Warga Negara
b. Substansi
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
c. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara
d. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
|
·
Mengamati tayangan vidio/film/gambar dengan penuh
rasa syukur, membaca dari berbagai sumber tentang Kasus-kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara.
·
Mengidentifikasi dan
mengajukan pertanyaan dengan penuh tanggung jawab menggunakanhigh-order thinking skills
(HOTS)tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara
·
Mengumpulkan data dari
berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
·
Menganalisis dan menyimpulkan
Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
· Menyajikan
hasil pengumpulan data secara bertanggung jawab dalam bentuk display atau
power point tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara.
· Menyajikan
tulisan ilmiah tentang kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga Negara
|
1.2 Mensyukuri
nilai-nilai yang menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis
pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
2.2 Mendukung
nilai-nilai praksis pelindungan
dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
3.2 Memprediksi praksis (kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan hukum
dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
4.2 Menalar
hasil evaluasi praksis (kehidupan
nyata) perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian
|
Pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat
untuk menjamin keadilan dan kedamaian
a. Hakikat
Perlindungan dan Penegakkan Hukum
b. Peran Lembaga
Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
c. Dinamika Pelanggaran Hukum
|
· Mengamati
tayangan vidio/film/gambar dengan penuh rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat
untuk menjamin keadilan dan kedamaian
· Mengidentifikasi
dan mengajukan pertanyaan dengan menggunakanhigh-order-thinking skills
(HOTS) tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat
untuk menjamin keadilan dan kedamaian
· Mengumpulkan
data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian
· Mengevaluasi
dan menyimpulkan tentangpelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian.
· Menyajikan
hasil evaluasi secara disiplin tentang
pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
1.3
Meyakini
nilai-nilai terkait pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK dengan
senantiasa berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.3 Membedakan
nilai-nilai posistif
dan negatif kemajuan IPTEK dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
3.3 Mengkontraskan pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
4.3 Menyaji
hasil evaluasi pengaruh
positif dan negatif kemajuan
IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
Pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara.
a. Pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Sikap
selektif dalam menghadapi berbagai pengaruh kemajuan IPTEK
|
· Mengamati
tayangan vidio/film/gambar/berita dengan penuh rasa syukur dan atau ipmembaca
dari berbagai sumber tentang pengaruh
positif dan negatif kemajuan
IPTEK terhadap Negaradalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
· Mengidentifikasi
dan mengajukan pertanyaan dengan menggunakanhigh-order-thinking skills
(HOTS) tentang
pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEKterhadap negaradalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika
· Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang pengaruh
positif dan negatif kemajuan
IPTEK terhadap negaradalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
· Mengevaluasi
dan mengelompokan pengaruh positif dan
negatif kemajuan IPTEKterhadap
negaradalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
· Menyajikan
hasil evaluasidan melakukan sosiodrama
pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEKterhadap negaradalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
1.4 Mengembangkan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan
bangsa dengan jujur di masa yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2.4 Mempertahankan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan
bangsa dimasa yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan
mempertahanakan negara kesatuan Republik Indonesia
3.4 Mengevaluasi
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4.4 Mendemonstrasikan
hasil evaluasi dinamika persatuan
dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Dinamika persatuan dan
kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga
dan mempertahan-kan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.
Hakikat Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia dari masa ke masa
|
· Mengamati tayangan vidio/film/gambar dengan penuh
rasa syukur dan atau membaca dari
berbagai sumber tentang dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai
upaya menjaga dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
· Mengidentifikasi dan mengajukan
pertanyaan dengan menggunakanhigh-order-thinking skills (HOTS) tentang
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
· Mengumpulkan data dari berbagai
sumber dengan penuh kejujuran tentang dinamika persatuan dan kesatuan bangsa
sebagai upaya menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Menganalisisdan mengevaluasi
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
· Menyajikan hasil analisis dan evaluasi dengan penuh torelansi tentang
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
Comments
Post a Comment